Polres Mojokerto Bekuk Kawanan Pembobol Minimarket Antar Kota

Polres Mojokerto Bekuk Kawanan Pembobol Minimarket Antar Kota

TerasJatim.com, Mojokerto – Kawanan pembobol minimarket yang beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur berhasil diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto. Tiga pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sidoarjo ini dibekuk, setelah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah kota di jatim.

Ketiga tersangka masing-masing, Rasmani alias Emen (37) asal Dusun Jatiswalow, Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Agus Siswanto (31) asal Dusun Jatikalang, Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon dan Akhmad Mansyur (33) asal Dusun Gesing, Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi pencurian di minimarket Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Mojosari pada 14 Mei lalu. “Setelah kami selidiki  akhirnya identitas para pelaku berhasil kami ketahui dan tinggal menangkap pelaku,” ujarnya.

Budi melanjutkan, dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah televisi LED, lima kaos putih Indomaret, gula, sembako, satu buah tape radio serta mobil Avansa warna putih nopol W 594 RK.

Dalam setiap aksinya, para pelaku membawa sejumlah peralatan, seperti kunci inggris, bor manual, batle, tang, alat bor, palu dan linggis. Alat tersebut untuk membobol tembok minimarket di bagian belakang.

“Selain peralatan itu, para tersangka juga membawa pedang dan celurit sebagai senjata jika ada penjaga minimarket yang melakukan perlawanan. Mereka mengaku, sudah beraksi di 12 TKP,” imbuhnya.

Saat diperiksa petugas, para pelaku mengaku telah membobol sejumlah minimarket. Di  Mojokerto, tiga TKP yakni minimarket di Kecamatan Puri, Trowulan dan Mojosari. Di Sidoarjo lima TKP, Lamongan satu TKP, Pasuruan dua TKP dan Jombang satu TKP.

Setelah berhasil menguras isi minimarket, para pelaku mengangkut barang hasil curiannya menggunakan mobil rental Avansa warna putih milik Supri warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. “Kami masih melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan sejumlah Polres tetangga, apakah masih ada lokasi lain yang dibobol para pelaku,” urainya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Is/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim