Polres Malang Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pelaku Penculik Sabhita Laila

Polres Malang Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pelaku Penculik Sabhita Laila

TerasJatim.com, Malang – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang terduga pelaku penculikan Sabhita Laila, penyidik Polres Malang, akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya adalah Hendi (39) dan Munir (19), keduanya warga di Desa/Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang Jawa Timur.

Sementara dua pasangan suami istri yakni, Iwan dan Sri, berstatus sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik tak menemukan keterlibatan pada pasangan suami istri tersebut.

“Dari hasil penyidikan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah H dan M. Sedang pasutri yang ikut kami amankan, tidak terbukti terlibat dalam kasus ini,” kata Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto, Selasa (25/10) siang.

“Pasutri ini tidak tahu kalau korban Sabhita sengaja diculik. Otak penculikan yakni H (Hendi),” lanjutnya.

Hendi dan Munir lah yang masuk ke dalam rumah korban dengan menyaru sebagai tamu. Saat di dalam rumah, Hendi sempat menganiaya Kuma’iyah, wanita pembantu rumah tangga yang saat itu bersama Sabhita. Sementara Munir bertugas melakban mulut dan mengikat kedua tangan dan kaki Kuma’iyah.

Dalam pengakuannya, Hendi nekat melakukan aksi ini lantaran terbelit ekonomi. Sementara Munir bersedia membantu aksi Hendi karena dijanjikan sejumlah uang jika berhasil.

Usai melumpuhkan pembantunya, Hendi kemudian  membawa kabur Sabhita yang saat itu tertidur pulas di ruang tengah.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus Hendi di tempat kos Iwan dan Sri di kawasan Bence, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Senin (24/10) pukul 19.00 WIB malam. Ketiganya lemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara tersangka Munir menyerahkan diri.

Dari pemeriksaan inilah, diketahui jika Sri hanya diajak memulangkan Sabhita ke rumahnya di Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo. Sri tak tahu jika Sabhita adalah korban penculikan. Hendi membawa Sabhita menuju tempat kos Sri dan Iwan di Kediri pasca melakukan penculikan. Hendi kenal pasutri itu karena sama-sama satu desa di Poncokusumo Malang.

“Setelah korban diculik, lalu dibawa H ke rumah kos I dan S. Karena ditempat itu, kedua pasutri juga punya anak balita. Namun karena bingung dan panik, tersangka H lalu memulangkan Sabhita dengan mengajak S,” lanjut  Kapolres.

Saat memulangkan Sabhita, Hendi membawa mobil sewaan jenis Ayla nopol N 1196 CF. Sesampainya di Poncokusumo, Hendi mengajak Sri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nopol N 6321 BU, milik kerabat Munir untuk memulangkan Sabhita. Sri mengaku ketakutan saat warga mengejar motor yang ditumpanginya bersama Hendi.

“Mereka lalu menurunkan korban tak jauh dari rumahnya. Warga dan anggota kami sempat mengejar, tapi pelaku berhasil lolos,” papar Agus.

Niat Hendi menculik Sabhita karena orang tua korban dianggap kaya raya. Hendi juga sudah merancang untuk meminta uang tebusan sebesar Rp500 juta. “Tersangka H minta uang tebusan Rp 500 juta. Tapi karena panik dikejar-kejar petugas, aksi mereka gagal,” pungkas Kapolres.

Kini, Handi dan Munir ditahan di sel tahanan Mapolres Malang, dan keduanya dijerat pasal 83 jo 76 F UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim