Polres Malang Tangkap Jaringan Pengedar Sabu

Polres Malang Tangkap Jaringan Pengedar Sabu

TerasJatim.com, Malang  – Jajaran Kepolisian Resort Malang Jawa Timur, menangkap 3 pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah, CH (32) warga Jalan Sakura, Lowokwaru, SR (36) warga Perum Pesona Mutiara Tidar, Dau dan RZA (23), warga Blimbing, Kabupaten Malang.

Ketiganya berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan oleh polisi. Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa  sabu seberat 5 gram.

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti, mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari petugas yang menangkap RZA, yang merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus lain.

“Di saat penangkapan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti satu poket sabu seberat 1 gram beserta peralatan hisapnya,” ujar Mukti, di Mapolres Malang (Jumat, 04/03).

Dalam pemeriksaan polisi, RZA mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari CH dan SR.

Saat itu juga, petugas bergerak dan menangkap keduanya. “Dua pelaku ditangkap petugas di SPBU Raya Pepen, Pakisaji, Kabupaten Malang,” jelasnya.

Barang bukti yang dapat diamankan dari dua tersangka ini berupa kristal sabu-sabu seberat 4 gram.

Kini ketiganya ditahan di sel Mapolresta Malang guna pengembangan selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim