Polres Malang Panen Tangkapan Tersangka Narkoba

Polres Malang Panen Tangkapan Tersangka Narkoba

TerasJatim.com, Malang – Sebanyak 23 orang diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Malang dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap atas keterlibatan peredaran sabu-sabu dan pil koplo.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, 23 orang tersebut ditangkap dalam rentang dua minggu terakhir. Para tersangka diamankan dari tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Malang Jatim.

“Barang bukti yang terkumpul sebanyak 5,2 gram sabu-sabu dan 1.195 pil jenis double-L,” kata Ujung dalam rilis di Mapolres Malang di Kepanjen, Jumat (26/01).

Ujung mengungkapkan, para tersangka di antaranya berasal dari Kecamatan Pakis, Gondanglegi, Bululawang, Singosari, Tumpang, Wagir dan Wonosari.

Tersangka untuk double L sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka, sisanya tersangka kasus sabu-sabu.

“Pengedarnya 13 orang, pemilik yang kedapatan 10 orang,” tegasnya.

Empat dari para tersangka tersebut tercatat sebagai residivis dan pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Bahkan seorang tersangka mengaku sudah kali ketiga masuk penjara.

“Sekali pakai narkoba 500 sel kamu rusak. Sering-sering kamu pakai jadi orang bego, gila. Enaknya sesaat, tetapi kamu akan bloon bahkan lupa sama anakmu,” ujar Ujung kepada para tersangka.

Ujung menegaskan, pola yang dilakukan dalam penangan narkoba dilaksanakan dengan seimbang yakni pemberantasan dan pencegahan. Upaya penindakan diikuti dengan upaya-upaya pencegahan melalui penyuluhan.

“Jangan jadikan mereka korban yang rentan untuk kembali lagi menjadi pelaku,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim