Polres Madiun Tangkap 2 Anggota Polisi Pengedar Sabu

Polres Madiun Tangkap 2 Anggota Polisi Pengedar Sabu

TerasJatim.com, Madiun – Polres Madiun berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari 3 pelaku tersebut, 2 di antaranya merupakan anggota polisi aktif.

Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo menjelaskan, penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut berawal ketika pihaknya meringkus 1 orang pelaku berinisial S, pada 24 Februari 2023 lalu.

“Dari tangan tersangka S ini, kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu-sabu,” ujar Anton, Senin (20/03/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, sambung Anton, pihaknya mendapat informasi jika barang haram tersebut didapat S dari oknum anggota Polsek Saradan Polres Madiun, berinisial PB (46). PB pun diringkus.

Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku jika sabu tersebut didapatkan dari oknum anggota Polri berinisial DS (46), yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.

“Pengembangan dari PB, PB mendapat barang dari DS, oknum polisi berdinas di Polsek di Surabaya,” sebut Anton.

Dari pemeriksaan awal, PB mengaku membeli 5 gram sabu dengan harga Rp.6 juta.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Kami sangkakan Pasal 114 sebagai pengedar,” tegas Anton. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim