Polres Lamongan Amankan 11 Armada yang Angkut Limbah Berbahaya

Polres Lamongan Amankan 11 Armada yang Angkut Limbah Berbahaya

TerasJatim.com, Lamongan – Setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di kawasan galian C di jalan raya Sunan Drajad Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur,  jajaran Kepolisian Resor Lamongan akhirnya mendapat tangkapan besar.

Tim Resmob Polres Lamongan dibantu anggota Polsek Paciran berhasil menangkap 11 armada transportir yang diduga milik PT. PSA yang telah membuang limbah B3 di kawasan yang diduga tidak memiliki ijin pengelolahan, pengumpul dan pemanfaatan.

Penyergapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Yudha Nusa Putra. Selanjutnya, ditindak lanjuti dengan membentuk tim khsusus untuk menyelidiki laporan tersebut.

Alhasil jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 unit transportir limbah B3 yang diduga sudah melanggar PP no.101 tahun 2014 tentang pengelolahan limbah B3.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrom Polres Lamongan, Iptu Kusen mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan atas kasus ini. “Kami akan periksa semua pihak yang terlibat,” tandasnya singkat,. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim