Polres Kota Pasuruan Tangkap Pemilik Bengkel yang Nyambi Rakit Senpi

Polres Kota Pasuruan Tangkap Pemilik Bengkel yang Nyambi Rakit Senpi

TerasJatim.com, Pasuruan – Sofyan Bin Sumardi  (34), seorang pemilik bengkel di Pasar Loak, Gadingrejo, Kota Pasuruan Jatim, diamankan polisi karena merakit senjata api (senpi) jenis revolver. Sofyan diamankan bersama barang bukti dua pucuk senpi rakitan dan beberapa butir peluru asli.

“Senjatanya rakitan, tapi pelurunya asli. Masih kita dalami dari mana dia mendapatkannya,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon di mapolres, Selasa (14/06).

Kapolres mengatakan, warga Jalan Irian Jaya I/39 RT 01/RW 06 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo, ini dibekuk di kos-kosannya di Kelurahan, Mandaran, Kecamatan Panggungrejo.

“Penangkapan Sofiyan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dia mempunyai senpi jenis revolver rakitan. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya dia diamankan tadi malam pukul satu,” jelasnya.

Sofyan diamankan dengan barang bukti sepucuk senpi rakitan sudah jadi dan satu pucuk senpi yang belum jadi beserta 11 peluru aktif dan 8 selonsong peluru. Selain itu, juga diamankan alat-alat untuk merakit senpi yang juga digunakan sebagai peralatan kerjanya di bengkel selama ini.

Dia mengaku baru dua kali membuat senpi namun belum pernah dijual. Senpi rakitannya pernah dicoba dan berfungsi dengan baik. “Sudah bisa dipakai, saya pernah coba 10 kali ke arah atas,” ujar Sofyan.

Pria yang putus sekolah sejak kelas II SMP itu mengaku bahwa awalnya ia iseng merakit senjata tersebut. Ia mencari tahu cara membuat senjata api dari internet dan mencontek cara kerja pistol mainan.

Dalam catatan kepolisian, Sofyan tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan. Namun demikian, akibat aktivitas membuat senpi rakitan tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.  (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim