Polres Kota Mojokerto Gerebek Tambang Ilegal di Dawar Blandong

Polres Kota Mojokerto Gerebek Tambang Ilegal di Dawar Blandong

TerasJatim.com, Mojokerto – Jajaran Satreskrim Polres Kota Mojokerto, menggerebek sebuah usaha penambangan tanah urug ilegal di Desa Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jatim, Rabu (25/01) sore.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan beberapa unit truk.

Penggerebekan tersebut dilakukan, lantaran usaha tambang tersebut diduga tak mengantongi izin dari Pemprov Jawa Timur.

Saat petugas datang, pemilik tambang tidak berada di lokasi, dan hanya beberapa orang pekerja yang didapati sedang beraktifitas menambang. Dari penggerebekan tersebut, tak satupun para tersangka diamankan polisi.

Kasubag Humas Polres Kota Mojokerto, AKP Purnomo menjelaskan, tambang batu seluas satu hektar tersebut diketahui beroperasi sejak tiga pekan lalu. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

“Sepuluh orang terdiri dari tujuh sopir dump truck, satu orang selaku cheker pencatat tanah dan dua orang operator excavator diamankan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit mesin excavator, 7 unit dump truck, catatan tanah uruk yang keluar, uang tunai Rp4,4 juta dan 70 buah ketak nomor pembelian tanah. Sementara pemilik usaha tambang masih dalam pencarian. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim