Polres Kota Malang Rilis OTT Terhadap Kepala BKD Kabupaten Malang

Polres Kota Malang Rilis OTT Terhadap Kepala BKD Kabupaten Malang

TerasJatim.com, Malang – Kepolisan Resor Kota Malang akhirnya memberi keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suwandi, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Malang, pada Selasa (25/10) malam lalu.

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono menjelaskan, Suwandi Kepala BKD Pemkab Malang dicokok di rumah pribadinya di Jalan Soekarno Hatta PTPT II Nomer 17 Kota Malang.

Suwandi kini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap dua orang PNS yang juga pasangan suami istri, Hendrianus dan istrinya Dwi Ratna Septiwi Yanti.

Kedua pasutri ini berniat mutasi dari tempat kerjanya semula sebagai guru di Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat ke wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, namun belum mengantongi SK.

Hendrianus mengajukan mutasi untuk mengajar di SMAN 1 Kepanjen, dan istrinya Dwi Ratna  sebagai guru SMPN 1 Jabung.

Keduanya kemudian menghubungi Suwandi. Suwandi kemudian menyampaikan bahwa dirinya harus berkoordinasi (dengan atasan) dulu, sebelum mengeluarkan SK pegawai Pemkab Malang bagi keduanya.

Suwandi menggunakan bahasa ‘sepantasnya’ sebagai uang pelicin agar proses mutasi berjalan mulus.

Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada Suwandi. Tahap pertama, pada 13 September 2016 sebesar Rp10 juta, pemberian kedua pada 30 September 2016 senilai Rp5 juta dan yang ketiga, pada Selasa malam lalu sebesar Rp3 juta.

Pada penyerahan kali ketiga inilah, Suwandi terjaring OTT oleh jajaran Polres Kota Malang. “Ini tidak ada muatan politis, Kasus ini murni pidana atas laporan pemerasan,” jelas Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono, Sabtu (29/10).

Kapolres mengaku, pihaknya masih mengembangkan perkara ini, sehingga proses penyidikan masih terus berjalan.

Kini Suwandi yang kabatnya setahun lagi akan memasuki pensiun itu ditahan di Mapolres Kota Malang.

Pejabat berkumis ini dijerat dengan pasal 12E Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim