Polres Kediri Bekuk Dua Oknum PNS Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu

Polres Kediri Bekuk Dua Oknum PNS Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur, menangkap dua oknum PNS di Kabupaten Kediri. Keduanya adalah Sugianto, PNS di Dinas Perhubungan,’warga Tugurejo, Kecamatan Ngasem, dan Judi, juru parkir Dispenda di Pasar Pare, warga asal Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap karena telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta mengedarkan ke sejumlah temannya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan Puguh Waloyo yang merupakan pelanggan mereka.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono, kepada penyidik, tersangka Sugianto sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 16 tahun lalu. Meski sempat berhenti karena kecelakaan, dia nekat mengonsumsinya lagi karena kecanduan. Dia pun berdalih mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak ia kenal dengan sistem ranjau.

Kedua oknum pegawai negeri ini ditangkap petugas setelah dilakukan pengembangan, yang sebelumnya polisi menangkap Puguh Waloyo, pemilik warung kopi, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, yang merupakan pelanggan kedua orang PNS tersebut.

“Penangkapan para tersangka berawal dari dibekuknya tersangka Puguh. Kemudian berkembang kepada kedua pelaku lainnya,” imbuh Bowo Wicaksono.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,1 gram siap edar dan alat hisap.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 subsider 113 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementar untuk kedua tersangka yang berstatus PNS,  juga terancam sanksi khusus dari instansi tempatnya bekerja. (Kta/red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim