Polres Jombang Ringkus 2 Orang Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Polres Jombang Ringkus 2 Orang Pengoplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

TerasJatim.com, Jombang – Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, memimpin langsung konferensi pers di lokasi gudang pengoplosan tabung gas elpiji 3 kiloan, di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang Jatim, Selasa (30/08/2022).

Nurhidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Polres Jombang menerima pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi ‘Kandani’ tentang adanya dugaan suatu tempat yang mencurigakan, dimana kondisi bangunan tersebut tertutup dan sering terlihat keluar masuk kendaraan angkutan.

“Dari laporan warga tersebut, akhirnya Kasat Reskrim Polres Jombang membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan bersama Polsek Jogoroto untuk melaksanakan penyelidikan di Dsn Janti Desa Janti Kecamatan Jogoroto, pada Senin (29/08/2022) sore, pukul 17.00 Wib. Dimana patut diduga di tempat ini telah dilakukan penyimpangan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsudi 3 kg ke tabung non subsidi 50 kg,” jelasnya.

Dalam kasus ini ada 2 orang tersangka yang diamankan, yakni Gatot Siswoyo (GS), 39 tahun, sopir, warga Dsn. Caruban Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, dan pemilik tempat usaha bernama Abdul Wahab (AW), 39 tahun, warga Dsn. Banjarjo Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kapolres menyebut, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membeli tabung LPG 3 Kg Subsidi yang didapat dari pengecer LPG. Setelah mendapatkan, kedua tersangka memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 Kg Subsidi ke tabung LPG 50 Kg Non Subsidi dengan menggunakan alat berupa selang gas yang terdapat kran di salah satu ujungnya, dibantu dengan ss batu yang ditaruh di atas tabung gas LPG 50 Kg dan air panas disiramkan ke tabung Gas LPG 3 Kg.

“Setelah itu kedua tersangka menjualnya ke toko penjualan LPG yang berlokasi di Surabaya. Tersangka menjual tabung LPG 50 Kg tersebut sebesar Rp.500 ribu, di bawah harga eceran sebesar Rp.760 ribu,” beber Nurhidayat.

“Dalam 1 bulan rata–rata kedua tersangka ini bekerja selama 22 hari. Setiap harinya bisa mendapatkan sebanyak 11 tabung gas LPG 50 Kg Non Subsidi,” imbuhnya.

Nurhidayat menambahkan, kedua tersangka dalam melakukan aksinya berdasarkan pengalamannya yang pernah bekerja di agen resmi LPG yang berlokasi di Surabaya. “Dalam Hal tersebut, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.37.4 juta setiap bulannya,” beber Kapolres.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 6 buah selang pemindah gas LPG dari tabung LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 50 Kg, 11 tabung gas LPG 50 Kg, 252 buah tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan terisi, 116 buah tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 1 buah kompor gas beserta selang dan regulator, 1 buah panci, 1 buah timbangan digital, serta 1 unit mobil pick up Grand Max warna hitam Nopol S 9492 WJ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim