Polres Jember Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 650 Juta

Polres Jember Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 650 Juta

TerasJatim.com, Jember – Satuaan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jember, menyita ribuan lembar pecahaan uang palsu seratus ribuan, Kamis (19/01).

Ribuaan uang palsu tersebut diamankan dari tangan Ahmad Junaidi (50), warga Jalan Doho, Kelurahan Kebonsari Kecamataan Sumbersari Kabupaten Jember Jatim.

Pelaku diduga merupakaan salah satu anggota jaringan pengedar uang palsu antar daerah, yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Jember.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan warga terkait peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Jember.

“Atas laporan itu polisi menindaklanjuti dan meringkus tersangka AJ saat akan melakukan transaksi uang palsu dengan salah seorang pelaku lainnya,” ujarnya, di Mapolres Jember.

Kusworo menambahkan, awalnya petugas hanya mengamankan 256 lembar pecahan 100 ribuan uang palsu, Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali mengamankan 6.500 lembar pecahaan uang palsu setelah melakukan pengeledahan di rumah pelaku.

“Awal kita amankan 60 juta uang palsu, selanjutnya kita sita kembali 650 juta dari salah satu lokasi persembunyiannya di wilayah Jember,”  imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli uang palsu itu dari seseorang yang kini masih buron, dengan menukar uang asli sebesar  Rp 3 juta yang selanjutnya pelaku mendapatkan  Rp 10 juta uang palsu.

Kemudian oleh pelaku uang palsu tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan harga Rp 3,5 juta.

Kini, pelaku bersama barang bukt berupa ribuan lembar uang palsu diamankan di Mapolres Jember.

Pelaku dijerat Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku, termasuk pemasoknya. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim