Polres Gresik Tangkap 4 Satpam Yang Kedapatan Mencuri Barang Pabrik

Polres Gresik Tangkap 4 Satpam Yang Kedapatan Mencuri Barang Pabrik
Polisi saat menunjukan lima tersangka dan sejumlah barang bukti

TerasJatim.com, Gresik – Empat satpam pabrik di PT Leewon Industri, yang beralamat di Sidorukun, Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan tindakan pencurian di pabrik tempat mereka bekerja.

Keempatnya adalah, Bagus Cahya Endarto (29) warga Simokerto, Surabaya; Fresy Prasetyo (27), warga Desa Sindangrejo Lamongan; Ayub Kurnia (27), warga Desa Sogo, Kecamatan Babat, Lamongan, dan; Kholili (29), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, ke empat pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Mereka diduga mencuri potongan besi baja dan stainless yang sudah tidak dipergunakan lagi di kawasan pabrik. “Keempatnya diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Menurut Heru, penangkapan berawal saat Minggu (05/06) dinihari, mereka membawa mobil pikap Grandmax nopol L 9395 VG, dengan membawa barang-barang yang diduga hasil pencurian ke salah satu gudang pengepul besi tua milik Suki (42), di Romokalisari, Surabaya.

Saat ditanya petugas mengenai surat jalan atas barang-barang yang dikeluarkan dari dalam pabrik, Kholil, sang sopir tidak bisa menunjukkan. Atas dasar itulah polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, Kholil kemudian menyebut keterlibatan ketiga orang temannya.

Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan Suki sebagai penadah.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa potongan besi dan baja seberat 900 kg, serta mobil pick up warna putih nopol L 9395 VG.

Keempat satpam tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara Saki dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim