Polres Gresik Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

TerasJatim.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, serta menangkap 4 orang tersangka.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing AAS (25) dan ES (50), keduanya warga Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, serta MNA (48), warga Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan CW (49).

Dari 4 tersangka tersebut, juga disita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp58 juta dan Rp4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush, juga diamankan di Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, rangkaian kasus tersebut bermula dari tersangka AAS (25) yang mendapatkan uang palsu dari ayahnya ES (50), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. ES membeli uang palsu dari MNA (48), yang memesan upal kepada seorang produsen CW (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

“Jadi kempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong,” kata Arief Fitrianto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/05/20).

Dijelaskan Arief, pengungkapan kasus ini bermula saat salah seorang tersangka membeli rokok di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, pada Rabu (10/06/20) lalu.

“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung,” imbuh Arief.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus 3 tersangka lainnya di rumahnya masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau Pasal 244 KUHP atau 245 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim