Polres Bojonegoro Tangkap Kuli Bangunan yang Cabuli Anak Tirinya

Polres Bojonegoro Tangkap Kuli Bangunan yang Cabuli Anak Tirinya

TerasJatim.com, Bojonegoro – S (45), warga Dusun Santren  Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Jawa Timur, diamankan jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro, akibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

S yang berprofesi sebagai kuli bangunan  ini, diduga telah berulangkali menyetubuhi sebut saja Bunga (12), siswi SD kelas V, yang juga merupakan anak tirinya.

Kepada petugas, laki-laki berkulit hitam ini, mengakui telah menyetubuhi Bunga sebanyak lima kali.

Kejadian itu terungkap setelah Bunga mengadu kepada salah satu tetangganya atas perilaku ayah tirinya yang selama ini ia terima. Saat itu, korban kembali diminta untuk melayani nafsu bapak tirinya untuk kali yang keenam.

Korban menolak dan menceritakan perbuatan bejat suami ibunya kepada salah satu tetangganya. Peristiwa tersebut kontan didengar oleh, DA (35), ibu kandung korban. Tak terima dengan kelakuan suaminya, DA bergegas melaporkan S suaminya ke kantor polisi

“Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari DA ibu kandung korban,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap tersangka. “Awalnya korban tidak berani menceritakan perbuatan ayah tirinya karena diancam. Namun, karena korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya dia berani menolak dan menceritakan ulah bapak tirinya,” sambung Kapolres.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 dan pasal 81 KUHAP tentang pencabulan anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Nov/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim