Polres Bojonegoro Rilis Sejumlah Kasus Sepanjang 2017

Polres Bojonegoro Rilis Sejumlah Kasus Sepanjang 2017

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sepanjang tahun 2017 ini, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus di wilayah hukum kabupaten yang berjuluk tlatah Angling Dharma tersebut.

Sejumlah kasus tersebut antara lain, curat, curanmor, penganiayaan, narkoba, ilegal loging, perjudian, penipuan, pembuatan miras ilegal, hingga pengungkapan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro dalam rilisnya di depan pers akhir tahun 2017, pada Minggu (31/12).

Beberapa kasus, sebut Wahyu, mengalami tren peningkatan seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penganiayaan.

“Kasus tersebut memang mengalami peningkatan, namun kita terus melakukan upaya preemtiv dengan patroli-patroli untuk menekannya,” ujar Wahyu kepada para awak media saat rilis yang digelar di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro.

Wahyu juga menyebutkan, ada 3 kecamatan di wilayah hukumnya yang selama tahun 2017 ini dianggap rawan, yakni Kecamatan Kanor, Sumberejo dan Baureno. Di 3 kecamatan ini disebutkan sering terjadi kasus penganiayaan, curat dan curanmor.

Sementara kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sepanjang tahun 2017 mengalami peningkatan 13.09 persen dibanding tahun 2016. Dengan rincian korban luka ringan naik 1,6 persen. “Namun korban meninggal dunia turun 6,7 persen dan luka berat turun 17,5 persen dibanding sepanjang tahun 2016,” jelasnya.

Rincinya, sepanjang tahun 2017 di Bojonegoro terjadi 1.045 kasus laka lantas, 125 korban meninggal dunia, 24 korban luka berat dan 1.840 korban luka ringan. Kerugian materiil mencapai Rp1,1 milliar lebih. Angka kerugian materiil mengalami peningkatan dibanding 2016 yakni pada kisaran Rp900 juta.

Sementara itu, Sat Lantas Polres Bojonegoro masih menyimpan sebanyak 139 kendaraan barang bukti hasil tilang saat melakukan razia kendaraan. Dari 139 kendaraan, terdapat 138 unit kendaraan roda dua dan 1 unit roda empat.

“Para pemilik kendaraan yang tidak mengambil kendaraannya ini belum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Bisa jadi kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya merupakan hasil kejahatan”, ungkap Wahyu.

Wahyu meminta, siapapun pemilik unit kendaraan agar segera mengambilnya dengan syarat harua membawa surat tanda bukti kepemilikan sah kendaraan dimaksud.

Namun jika unit tersebut merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan, para pemilik agar mengurusnya di kantor Sat Reskrim guna diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.

“Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Pengembalian unit dipastikan gratis, kalau ada oknum yang main-main silakan lapor ke saya melalui HP 08123481998,” tegasnya. (Saiq/Gie/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim