Polres Blitar Ungkap Kronologi Tewasnya Ibu dan Anak serta Pelakunya

Polres Blitar Ungkap Kronologi Tewasnya Ibu dan Anak serta Pelakunya
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, menunjukan dua surat pernyataan milik korban dan pelaku

TerasJatim.com, Blitar – Jajaran Polres Blitar, akhirnya mengungkap kronologi kasus tewasnya Katiyem (47) dan Indah Nursanti (18), seorang ibu dan anaknya yang jasadnya ditemukan di rumah kontrakan Yudianto (40), yang juga diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Yudianto diduga sebagai pelaku tunggal yang membunuh kedua korban. Hal ini dipicu lantaran korban Indah Nursanti, tak bersedia dinikahi oleh Ydianto.

Menurut Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, awalnya, Yudianto dan Indah Nursanti sepakat menikah setelah Indah lulus dari sekolahnya tahun ini. Namun, belakangan Indah berubah pikiran dan berusaha membatalkan kesepakatan tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2016, ibu dan anak gadisnya ini, diundang tersangka Yudianto datang ke rumah kontrakannya untuk membuat kesepakatan.  “Ini terbukti dari dua lembar surat pernyataan tulisan tangan yang ditemukan terletak di atas jasad Katiyem, saat petugas melakukan olah TKP,” ujar Slamet.

Dalam surat pernyataan tersebut intinya berisi, tersangka ingin menikahi korban Indah dan sebelumnya telah memberikan berbagai materi. Namun karena Indah menolak dan tak bersedia, maka tersangka ingin keduanya menandatangani surat pernyataan yang diduga ditulis tangan sendiri oleh Yudianto untuk memaksakan keinginannya tersebut.

Entah apa yang terjadi saat itu, diduga karena penolakan Indah, maka Yudianto marah sehingga menganiaya kedua korban dengan menggunakan benda tumpul hingga keduanya meninggal di ruang tamu rumah kontrakan pelaku. Kemudian, tersangka kabur meninggalkan jasad kedua korban dan pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Nglegok Blitar.

“Saat kejadian, anak lelaki tersangka yang berusia 15 tahun berada di kamar lain. Begitu selesai membunuh, saati itu juga tersangka mengajak anaknya ke rumah neneknya di Nglegok naik sepeda motor yang digunakan kedua korban untuk mendatangi kontrakannya,” jelas Slamet.

Sepeda motor inilah yang sempat diberikan tersangka kepada korban Indah supaya mau diperistri oleh tersangka.

Senin (02/05), Yudianto diketahui meninggal akibat keluhan sakit perut dan sesak nafas, yang kemudian dimakamkan di Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, pada hari itu juga.

Lebih lanjut Kepolisian Resor Blitar akan berkoordinasi dengan Polres Kota Blitar untuk mengungkap kematian Yudianto jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan kejanggalan penyebab kematian tersangka.

“Karena tersangka kasus pembunuhan ini sudah meninggal, maka kasus ini gugur demi hukum,” pungkas. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim