Polres Blitar Tangkap Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor Antar Kota

Polres Blitar Tangkap Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor Antar Kota

TerasJatim.com, Blitar – Zaenal Arifin Zen (43), sopir truk antar kota dibekuk Satreskrim Polres Blitar Jawa Timur, karena terbukti kedapatan memalsukan dan menjual surat-surat kendaraan bermotor palsu.

Warga Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini, diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari warga yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh  Satreskrim Polres Blitar.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan kertas STNK asli dari seseorang yang berinisial “P” (35), warga Kepanjen Kabupaten Malang dengan harga Rp 100 ribu per lembar.

“Keuntungan yang saya dapat hanya sekedar uang jasa saja. Untuk STNK R2 palsu saya jual Rp 200 ribu tapi kalau STNK R4 bisa terjual Rp 2,5 juta,” aku Zaenal.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluya mengatakan, tersangka diduga merupakan sindikat pemalsu dokumen kelengkapan kendaran bermotor antar kota. Karena selain melayani pembeli di Blitar, tersangka juga mendapat pesanan dari luar Blitar.

“Modusnya tersangka merubah nomor dan nomor rangka yang tertera di STNK dengan menggunakan silet, pensil, penggaris dan alat lukis seperti crayon atau cat air,” jelas Slamet.

Selain nama itu, tambah Kapolres, ada dua orang  lagi berinisial R (35) warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan M (40) warga Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang sebagai pemesan yang kini DPO dan sudah ditetapkan sebagai target penangkapan.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa 7 lembar STNK, 27 lembar notis pajak, 2 buah BPKB, 7 buah buku kir, 44 stempel, 1 botol tinta stempel, satu bantalan stempel dan sebuah pensil.

Pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Blitar terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena melanggar pasal 263 KUHP. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim