Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Calo SIM

Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Calo SIM

TerasJatim.com, Blitar – Ketahuan melakukan aksi peniupan dengan modus menawarkan jasa pengurusan pembuatan SIM dengan cepat tanpa tes, Wiwit Dwi Cahyono, pria 36 tahun, warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, melalui Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengatakan, kepada sejumlah korbannya tersangka menjanjikan bisa mengurus SIM dengan proses cepat tanpa tes dengan mematok tarif beragam. Untuk pengurusan SIM baru, untuk SIM A dipatok sebesar Rp600 ribu, SIM C sebesar Rp500 ribu dan SIM B1 sebesar Rp1,2 juta.

Setelah mendapatkan uang dari korbannya, Wiwit meminta mereka menunggu pengambilan foto. Lalu, untuk mengelabuhi korbannya, tersangka Wiwit masuk ke layanan SIM, sementara korbannya menunggu di luar.

Para korbannya baru menyadari menjadi korban penipuan, setelah loket pengurusan SIM tutup namun nama mereka tidak dipanggil untuk dilakukan pengambilan foto SIM.

“Sejauh ini baru ada 2 korban melaporkan kasus penipuan pengurusan SIM yang dilakukan oleh tersangka Wiwit. Kami perkirakan masih ada korban lainnya,” jelas Eusebia, Jumat (04/03/2022).

Eusebia menambahkan, kasus penipuan berkedok sebagai calo pengurusan SIM ini terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada beberapa orang yang menjadi korban penipuan calo SIM yang dilakukan tersangka. “Kami menangkap pelaku saat sedang beraksi di depan Mapolres Blitar Kota,” sebutnya.

“Dalam kasus ini tersangka berpura-pura sebagai biro jasa yang bisa menguruskan SIM baru maupun perpanjangan dengan proses cepat tanpa tes kepada korban. Biasanya, tersangka mencari korban dari warung ke warung,” sebut Eusebia.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP, SIM, uang tunai, dan sepeda motor.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Saat ini tersangka sedang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19,” pungkas perwira Polwan dengan 1 melati di pundaknya itu.. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim