Polres Blitar Kota Gerebek Industri Rumahan Senapan Ilegal

Polres Blitar Kota Gerebek Industri Rumahan Senapan Ilegal

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar Kota menggerebek industri rumahan perakitan dan penjualan senapan ilegal. Polisi mengamankan pemilik berinisial W (41) dan 135 pucuk senapan angin dari tempat perakitan yang berlokasi di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tempat perakitan senapan angin tersebut sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu. Jenis senapan yang dirakit diantaranya kaliber 4,5 milimeter, 5,5 milimeter, 6,35 milimeter, 8 milimeter dan 9 milimeter.

“Saat ini pemilik sudah resmi berstatus tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota,” ujar Yudhi, saat merilis kasus ini, Kamis (03/06/21).

Lanjut Yudhi, dalam seminggu tempat perakitan tersebut bisa memproduksi dan menjual 5 senapan angin. Senapan angin tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dibandrol dengan harga Rp1,1 juta sampai Rp2,3 juta perunitnya.

Pembelinya, sambung Kapolres, rata-rata berasal dari pulau Sumatera dan Kalimantan. “Senapan angin, dijual dengan harga Rp1,1 juta sampai Rp2,3 juta. Dari satu pucuk senapan angin pelaku dapat untung Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pemilik industri rumahan senapan angin ilegal tersebut diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kemudian, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasca penggerebekan itu, Yudhi mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya industri rumahan perakitan senapan angin itu sudah berlangsung di Blitar selama 6 tahun, sehingga kuat dugaan masih terdapat tempat-tempat lain yang menjalankan usaha serupa. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim