Polres Blitar Giat Sasar Pencuri Kayu Jati

Polres Blitar Giat Sasar Pencuri Kayu Jati
Tersangka dan barang bukti kasus pencurian kayu di Mapolres Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar terus melakukan pemberantasan pencurian kayu  di hutan milik Perhutani yang berada di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Terlebih selama awal tahun 2016 ini, di wilayah hukum Polres Blitar telah terjadi 3 kali pencurian kayu, tepatnya di hutan Wonotirto, Kesamben dan Panggungrejo.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya, kepada TerasJatim.com, mengatakan, guna mencegah hutan gundul akibat aksi pencurian kayu di hutan, pihanya terus menggencarkan patroli di hutan-hutan milik Perhutani, dan akhirnya beberapa pelaku bisa dibekuk.

“Seperti pencurian kayu di hutan Panggungrejo 20 Januari 2016 kemarin yang bisa diketahui ketika petugas patroli menemukan truk yang mencurigakan. Dan ketika dilakukan penggeladahan, petugas menemukan 65 potongan kayu di bak truk,” kata AKBP Slamet Waluya.

Untuk Kasus pencurian kayu di Panggungrejo, Polisi menetapkan Suyono (65), warga Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, sebagai tersangka illegal logging. Adapun kasus pencurian kayu lainnya yang telah berhasil diungkap sejak akhir tahun 2015 lalu, adalah pencurian kayu di hutan Wates pada 19 September 2015 dengan tersangka Sumarji (49), warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dan Widianto (41), warga Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

Berikutnya kasus illegal logging yang kembali berhasil diungkap pada 6 Nopember 2015 di hutan Krisik Gandusari, dan polisi menetapkan Witoto (33), warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

Selanjutnya pada pencurian kayu tanggal 16 Desember 2015 di hutan Wonotirto, polisi berhasil membekuk dan menetapkan Sukoyo (61), warga Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar sebagai tersangka.

“ Di luar itu masih banyak kasus pencurian kayu lainnya yang masih dalam lidik. Seperti kasus pencurian kayu di hutan Wates pada 7 Januari 2016 dan hutan Panggungrejo pada 9 Januari 2016,” terang Kapolres Blitar.

Lebih lanjut AKBP Slamet Waluya menyampaikan, para pelaku illegal logging ini akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013.

Untuk mengantisipasi pencurian kayu yang kian marak, pihak Kepolisian Resort Blitar akan intens melakukan koordinasi dengan pihak Instansi terkait, masyarakat, dan Babinkamtibmas di masing-masing wilayah untuk memantau terus perkembangan di sekitar hutan.

“Dengan memaksimalkan peran Babinkamtibmas, kami harapkan informasi seputar pencurian kayu ini akan lebh banyak, dan pencurian kayu bisa kami cegah,” pungkasnya. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim