Polres Banyuwangi, Tutup Paksa Puluhan Tambang Tanpa Ijin

Polres Banyuwangi, Tutup Paksa Puluhan Tambang Tanpa Ijin

TerasJatim.com, Banyuwangi – Polres Banyuwangi melakukan tindakan tegas terhadap puluhan tambang  galian C di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, yang dianggap membandel dan tetap nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. T

im gabungan yang melakukan penutupan, langsung memasang garis polisi di pintu masuk kawasan galian. Bahkan beberapa alat berat yang berada di lokasi juga diberi police line.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga akan menyidik kasus tersebut ke ranah hukum hingga tuntas.

Bagi pengusaha tambang yang masih aktif namun tidak memiliki Usaha Izin Produksi (IUP) akan dijerat dengan undang-undang tentang mineral dan pertambangan. Tidak hanya yang masih aktif, usaha tambang yang sudah berhenti operasional namun tidak melakukan reklamasi, juga dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup.

Tindakan tegas tanpa pandang bulu ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara pengusaha tambang, BPPT, Satpol PP dan Polres Banyuwangi pada tahun 2015 lalu.

Polres sudah memberi waktu 2 bulan untuk mengurus dan melengkapi ijin, jika dalam kurun waktu 2 bulan masih liar, disepakati untuk ditindak.

Namun faktanya, hingga memasuki bulan januari 2016, para pengusaha galian C tersebut ingkar, dan tidak pernah mengurus izin.

Mirisnya, dari jumlah galian C di Banyuwangi yang diperkirakan mencapai 90 lebih, hingga saat ini hanya 9 pengusaha yang sadar mengurus  ijin.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun TerasJatim.com, salah satu dari puluhan galian C yang ditutup paksa tersebut, diduga milik salah satu pentolan partai politik di Banyuwangi.

Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo, kepada TerasJatim.com mengatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 30 lokasi galian C ditutup secara paksa. Puluhan lokasi tambang yang ditutup paksa diantaranya di Desa Watu Gong, Kecamatan Srono, Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Pesanggaran dan Kecamatan Kalipuro. Bahkan di Kecamatan  Pesanggaran, petugas  menutup 6 titik lokasi galian C.

Jumlah galian C yang ditutup  tersebut akan terus bertambah, sebab hingga beberapa hari ke depan, polisi terus melakukan razia galian tambang di sejumlah tempat lain.

“Ada yang sudah mengurus ijin di BPPT Banyuwangi, tapi tidak dilengkapi ijin hingga Provinsi,  itu tetap melanggar dan kita tindak”. tegasnya

9 tambang yang sudah memiliki ijin operasional, dinilai mampu menyuplai kebutuhan material pasir atau batu bagi masyarakat maupun proyek pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi Sudirman, mengeluhkan maraknya tambang ilegal di Banyuwangi. Karena menurutnya, akibat banyak galian C yang tidak berijin, pemerintah daerah dirugikan hingga 125 miliar lebih. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim