Polres Bangkalan Bekuk 4 Pelajar Pelaku Curas

Polres Bangkalan Bekuk 4 Pelajar Pelaku Curas

TerasJatim.com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, berhasil menangkap 4 orang pelajar SLTA, yang diduga sebagai  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Keempatnya berinisial MS alias Wawan (19), warga Perum Bangkalan Indah, AF (17), warga Kelurahan Kemayoran, RS (17), warga Jalan KH. Hasyim Asyari, dan AF (16), yang beralamat di Jalan HOS. Cokroaminoto, Bangkalan.

Keempat pelajar ini dibekuk di rumah mereka masing-masing, usai melakukan aksinya melakukan perampasan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Yang lebih memprihatinkan, MS, satu dari keempat pelajar yang kini menjadi tahanan polisi itu duduk di kelas XII sebuah SMA Negeri di Bangkalan, dan sedang menjalani ujian nasional.

Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan menjelaskan, keempat tersangka yang berhasil diringkus ini merupakan hasil pengembangan kasus perampasan handphone di 2 lokasi berbeda, yakni di depan terminal bus dan Jalan KH. Hasyim Asyari Bangkalan.

“Mereka walaupun masih pelajar, tetap harus diproses karena ini kasus melanggar hukum,” jelas Hendy, Rabu (27/03/19).

Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan penangkapan terhadap keempat pelajar ini.

Menurut Boby, penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan merupakan langkah preventif dalam mencegah menjalarnya aksi serupa.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas berbagai kasus kejahatan,” jelas perwira dua melati yang juga mantan Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim ini.

Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone 7 plus warna Rose Gold beserta doosbook-nya dan satu sepeda motor Honda Vario warna putih.

Atas perbuataannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim