Polisi Ungkap Kasus Pembuatan dan Jual Beli Senpi Rakitan di Banyuwangi

Polisi Ungkap Kasus Pembuatan dan Jual Beli Senpi Rakitan di Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Polresta Bayuwangi yang diback up Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pembuatan dan perdagangan senjata api (senpi) ilegal di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus senpi ilegal ini bermula saat anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan sebuah home industri (produksi rumahan) senjata api (senpi) modifikasi secara ilegal.

“Dalam penggerebekan tersebut satu orang tersangka diamankan berinisial NM (51), yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Gatot, Sabtu (10/04/21) siang.

Dari hasil pengembangan, sambung gatot, petugas kembali mengamankan tersangka lain, diantaranya IPW (48), warga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali, AW (33), warga Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi dan 1 tersangka lain inisial CS (66), warga Kecamatan Beji Kota Depok Jabar.

“Dari pengembangan, kami kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelasnya.

Sementara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara menambahkan, dari pengakuan tersangka NM, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. “Tersangka NM belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan senpi,” sebut Arman.

“Dari pengungkapan ini kita amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi dari tangan para tersangka, diantaranya, 1 senpi modif jenis M-16, 1 senpi modif jenis lee-enfield, 1 senpi modif M-16 single, 2 magazine M-16, 3 magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, 3 buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi,” ungkap Arman.

Sedangkan dari tersangka IPW sebagai pembeli dari tersangka NM, diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, 1 pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, 1 senpi jenis FN-Broning, 1 senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta 2 magazine M-16 dan magazine FN-Broning.

Dari tangan tersangka AW, yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual 1 pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim