Polisi Tangkap Tukang Kredit Keliling yang Nyambi Jualan Sabu

Polisi Tangkap Tukang Kredit Keliling yang Nyambi Jualan Sabu

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satuan Reskoba Polretabes Surabaya, menangkap Agus Efendi (23), seorang tukang kredit barang kelontong yang juga diduga sebagai pengedar narkoba.

Agus ditangkap di rumahnya di Jalan Simo Margorejo Gg 15 Surabaya, dengan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2,95 gram, HP dan uang tunai senilai Rp400 ribu hasil dari mengecer sabu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap Agus berawal dari informasi masyarakat, bahwa dia merupakan penjual kelontong yang dikreditkan dan disinyalir nyambi jualan sabu. “Tersangka ini pengedar sekaligus pengguna. Ia sudah menjalankan pengedaran ini selama tiga bulan,” katanya.

Setelah diselidiki, informasi tersebut benar. Dan polisi memantau pergerakan Agus selama satu minggu. Setelah dipastikan, akhirnya polisi berhasil menangkap Agus di rumahnya. “Tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang berinisial I. Dan saat ini masih kita buru,” terang Anton.

Menurut Anton, awalnya pelaku mengenal bandar saat bertemu di warung kopi tiga bulan yang lalu. Kemudian pelaku tertarik ikut dalam bisnis haram ini. Pertama tersangka mengambil 10 poket sabu dan habis terjual. Lalu pelaku mengambil 10 paket sabu lagi dan tertangkap.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim