Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Aksi Pengeroyokan di Tasikmadu Trenggalek

Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Aksi Pengeroyokan di Tasikmadu Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap 2 kasus pengeroyokan di Watulimo Trenggalek yang korbannya masih terbilang anak-anak.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS, menuturkan, kasus pertama adalah kekerasan yang terjadi di jalan umum masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Dalam kasus ini, sedikitnya 6 orang pemuda setempat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AW, SA, ODS, RF, AS, AW.

Menurut Didit, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dibonceng oleh salah seorang temannya mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum di lingkungan Desa Tasikmadu. Saat itu, korban diketahui menabrak salah satu warga di lokasi tersebut.

Melihat hal itu, sejumlah pelaku langsung menghajar korban secara bersama-sama. Tak hanya itu sepeda motor korban juga dirusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka hingga menjalani perawatan medis di Puskesmas Watulimo.

“Para tersangka dikenakan Pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 th 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara,” jelasnya.

Sementara itu Didit menambahkan, pihaknya juga mengamankan 2 orang warga Desa Tasikmadu lainnya berinisial ADI dan DAS yang diduga kuat telah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban yang juga warga desa setempat di TKP yang berbeda.

Kejadian berawal saat korban menunggu rekannya membeli jajanan tahu goreng di lapak pasar malam yang berada di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pelabuhan Perikanan Nusantara Pantai Prigi.

Saat itulah korban didatangi sekelompok orang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim