Polisi Tangkap Pria Yang Edarkan Uang Palsu di Warung Takjil

Polisi Tangkap Pria Yang Edarkan Uang Palsu di Warung Takjil

TerasJatim.com, Malang – GOK (45) pria asal Jalan Bubutan RT 01/RW 06 Blimbing Malang Jatim, diringkus polisi lantaran diduga melakukan peredaran uang palsu ke warung-warung dan peracangan kecil di sekitar Kota Malang.

Modus yang dilakukan oleh GOK adalah dengan membeli jajanan atau minuman di warung takjil saat sedang ramai pembeli jelang buka puasa.

Dugaan polisi, selama ini pelaku kerap beroperasi dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang selalu baru.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah mengedarkan uang palsunya sebanyak Rp 1,8 juta dari Rp 2 juta uang palsu yang dimilikinya.

GOK mengaku membeli uang palsu Rp 2 juta seharga Rp 600 ribu pada di Saniman (48) warga Dusun Blusuk Tengah Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Pasuruan. Saniman ini tercatat sevagai residivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka GOK ditangkap saat sedang membeli jeruk di sekitar terminal Arjosari dengan lembaran uang palsu Rp 100 ribu,” kata Kompol Gatot Setiawan, Kapolsek Blimbing, Kota Malang, Sabtu (18/06).

Kepada penyidik GOK mengaku sengaja mencari sasaran di toko-toko kecil, karena tempat tersebut tidak pernah dilengkapi CCTV yang merekam aksinya. Selain itu, di pasar takjil selalu ramai pembeli sehingga saat beraksi tidak banyak yang menyangka.

“Para penjual juga tidak ada yang memiliki pendeteksi uang palsu,” katanya.

Polisi juga sempat mengeler pelaku ke sejumlah pasar takjil tempatnya melakukan transaksi. Salah satunya di pasar takjil di Jalan Soekarno-Hatta.

Kini keduanya diamankan di Mapolsek Kota Blimbing. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim