Polisi Tangkap Pembunuh Pesuruh Pesantren di Jombang

Polisi Tangkap Pembunuh Pesuruh Pesantren di Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Kasus terbunuhnya Slamet (60), pesuruh pesantren di Jombang yang mayatnya ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kebun warga Desa Kepuhdoko Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Senin (30/10) kemarin, akhirnya terungkap.

Kurang dari 1×24 jam dari penemuan jasad Slamet, Sat Reskrim Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap Aris Zaenal Fatoni (28), rekan korban yang juga satpam pondok, sebagai pelakunya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Marliant menuturkan, penangkapan terhadap pelaku, berbekal dari hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut bahwa sebelum terbunuh, korban terlihat keluar dari area pondok bersama pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Ndoko Desa Kepuhndoko Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang,” jelas Agung, Selasa 931/10).

Kepada petugas, tersangka mengaku nekad menghabisi korban karena bingung terbelit kebutuhan untuk membayar hutang. “Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku ingin menguasai uang milik korban. Hingga terjadilah pembunuhan itu,” imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak dan membonceng korban dengann sepeda motor menuju ke sebuah tempat sepi di tepi sungai Brantas dengan alasan untuk menebang bambu.

Setelah berada di lokasi, pelaku langsung menghabisi korban dengan menyabetkan pedangnya sebanyak 6 kali, ke bagian kepala, pangkal lengan kanan dan lehernya digorok.

“Korban ditemukan dengan kondisi terdapat enam luka tebasan benda tajam pada bagian kepala dan pada bagian leher ditemukan satu tusukan hingga nyaris putus,” sambung AKBP Agung.

Jenazah korban pertama kali, ditemukan oleh dua anak yang hendak bermain di area pinggir sungai Brantas, tepatnya di sekitar area kebun tebu. Selanjutnya oleh warga sekitar, dilaporkan ke Mapolsek Tembelang dan Mapolres Jombang.

Tim Inafis Polres Jombang yang datang ke lokasi kejadian, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan jasad korban hanya mengenakan celana pendek warna hitam dan bertelanjang dada.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kaos warna kuning milik pelaku yang terdapat noda darah, sebilah parang, uang tunai Rp2.47 juta dan sepeda motor Yamaha Mio nopol S 6052 YK.

Kini pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang. Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati.(Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim