Polisi Tangkap Pembunuh Karyawan KSU Jember, yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Plastik

Polisi Tangkap Pembunuh Karyawan KSU Jember, yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Plastik

TerasJatim.com Banyuwangi – Pelaku pembunuhan karyawan salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) Jember, Restu Rizki Bahtiar (20), yang jasadnya dibungkus plastik dan dibuang di pinggir sungai di Desa Dasri Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur.

Saplani Mistah (25) warga Desa Margomulyo Kecamatan Glenmore Banyuwangi ini, mengaku terpaksa membunuh Restu Wahyu Bachtiar (20), lantaran merasa jengkel terhadap ucapan korban yang kasar.

Ucapan korban yang tercatat sebagai warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang membuat pelaku naik pitam tersebut, yakni, “kalo tidak punya uang tidak usah pinjam lagi”.

Merasa dihina, pelaku mengancam korban hingga terjadi adu mulut yang berujung pada pertengkaran. Meski korban sempat melawan, namun akhirnya pelaku dapat menghabisi nyawa korban dengan sebuah kayu yang mengenai bagian kepala korban.

Pasca melakukan pembunuhan sekira jam 12 siang, selanjutnya pada petang harinya, pelaku membuang mayat korban di wilayah Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Banyuwangi. Pelaku mengangkut mayat menggunakan sepeda motor milik korban. “Mayat saya buang disana, untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Saplani Mistah memiliki pinjaman kepada KSU tempat korban bekerja sebesar 500 ribu rupiah. Sisa hutang tinggal 185 ribu rupiah, karena sudah beberapa kali diangsur. Jatuh tempo angsuran satu minggu sekali dengan nominal 65 ribu rupiah.

Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto mengatakan, motor yang digunakan korban selanjutnya dijual kepada penadah, seharga 2 juta 100 ribu rupiah. Karena itu tidak hanya pelaku, namun 3 orang yang terduga sebagai penadah tersebut juga turut diamankan Kepolisian Banyuwangi.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 ayat 3 KUHP tentangg Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan. Sedangkan tiga orang penadah dijerat dengan pasal 478 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Supra 125. Kabel antena, tali tampar, karung plastik, sebatang kayu, dan pakaian korban.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, mayat tanpa identitas ditemukan di area persawahan, di Dusun Balokan Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Banyuwangi. Mayat berjenis kelamin laki – laki itu pertama kali ditemukan oleh pemilik sawah, Sabtu (21/05) sekira pukul 04.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi mayat terbungkus berbagai lapis, yang terdiri dari kain sarung, korden, banner, dan plastik.

Lokasi pembuangan mayat berjarak setengah kilometer dari perkampungan warga, selain sepi lokasi pembuangan juga jarang dilalui warga. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim