Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Masjid di Kesamben Blitar

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Masjid di Kesamben Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Nekat merusak dan mengambil uang dalam kotak amal milik Masjid Nurul Huda di Kesamben Kabupaten Blitar, Candra Ifilda Yulianto (30), warga Jalan Trunojoyo Desa Pejagan Kecamatan Bangkalan Madura, diamankan di Mapolsek Kesamben, Senin (16/10).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Erik Pradana mengatakan, aksi Candra pertama kali diketahui oleh Joko Nugroho (22), warga Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, pada Selasa (25/07) sektar pukul 12.30 WIB.

Saat itu,Joko Nugroho akan melaksanakan sholat Dhuhur di Masjid Nurul Huda, dan melihat di dalam masjid sudah ada seorang laki-laki yang sedang duduk dekat kotak amal yang ditutupi sajadah. Bahkan hingga saksi selesai sholat, orang tersebut belum juga keluar masjid.

“Karena saksi mengetahui kalau masjid Nurul Huda sering kehilangan uang di kotak amal, selanjutnya pada saat keluar masjid ia sempat mengambil foto sepeda motor milik orang tersebut, yang di parkir di halaman Masjid. Bahkan saat orang itu keluar dari masjid, saksi juga sempat memfoto sosok orang tersebut,” jelas Erik Pradana, Senin (16/10).

Setelah pelaku pergi meninggalkan masjid dengan mengendarai sepeda motornya ke arah timur (Malang.red), kemudian saksi Joko Nugroho kembali masuk ke dalam masjid.

Setelah membuka sajadah yang dipakai untuk menutupi kotak amal, ternyata kondisi kotak amal sudah dalam keadaan rusak dengan cara disobek pada bagian lubang atas atau tempat untuk memasukkan uang amal jariyah.

“Saksi langsung melaporkan ke Takmir Masjid dan ke pihak yang berwajib,” imbuh Erik.

Setelah mengantongi laporan dan ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku dan diamankan ke Mapolsek Kesamben.

Di depan petugas Polsek Kesamben, Candra mengakui, bahwa dirinya yang melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Kesamben, dengan cara merusak lubang untuk memasukkan uang dengan menggunakan tang.

“Atas kejadian tersebut, Masjid Nurul Huda mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu,” tandas Erik.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Candra telah meringkuk di sel tahanan kepolisian, guna proses hukum lebih lanjut. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim