Polisi Tangkap 10 WNA di Citraland Surabaya, Ini Kasusnya
TerasJatim.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jatim sejak Maret 2023.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan, penggerebekan di lakukan di Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.
Di Lokasi itu, polisi menangkap 9 warga negara China dan 1 warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.
“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,” kata AKBP Wimboko, Rabu (25/09/2024).
Ditambahkan oleh AKBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban. “Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah korban membayar,” katanya.
“Para tersangka juga terlibat dalam love scamming memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi,” sebut Wakapolrestabes.
Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses.
Selain mengamankan 10 tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, 2 laptop, dan ribuan daftar nomor telepon korban.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. (Ah/Kta/Red/TJ)