Polisi Pacitan Pinjam Pakaikan Barang Bukti ke Pemilik

Polisi Pacitan Pinjam Pakaikan Barang Bukti ke Pemilik

TerasJatim.com, Pacitan – Beberapa waktu lalu, motor jenis Honda Beat warna biru, Nomor Polisi: AE 5631 ZE, milik warga di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jatim, dibawa kabur orang tak dikenal.

Saat itu, pelaku sempat dikejar oleh korban. Hanya saja, jejak orang yang melarikan motor itu tak terbaca dengan jelas, sehingga yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Pelaku yang beraksi pada Sabtu (12/04/2025) di siang bolong itu, akhirnya berhasil ditangkap, di perempatan Mbaran, Ngadirojo. Lalu dibawa ke polsek, dan dilimpahkan ke Polres Pacitan, beserta barang bukti.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/aksi-kejar-kejaran-polisi-dengan-2-maling-motor-berakhir-di-perempatan-mbaran-pacitan/

Atas kasus tersebut, polisi merilis kedua orang pelaku tindak pidana pencurian. Tak hanya itu, polisi juga mengembalikan barang bukti kepada pemilik, dengan menghadirkan korban saat konferensi pers pada Senin (21/04/2025).

“Hari ini setelah rilis, barang bukti sepeda motor akan kita pinjam pakaikan ke pemilik, agar motor ini ada yang rawat,” kata Choirul Maskanan, Kasat Reskrim, Polres Pacitan, saat pers rilis di Gedung Graha Bhayangkara setempat, Senin siang.

Setelah motor kembali, lanjut dia, pemilik masih punya kewajiban yang harus dipenuhi, yakni tidak boleh memindahtangankan motor tanpa izin, tidak merubah fisik, dan ketika dibutuhkan untuk pelimpahan, harus sudi mendatangkan kendaraan atau barang bukti tersebut ke pihak penyidik.

“Ketika berkas (pelimpahan) beres, kendaraan itu nanti wajib dibawa kembali ke sini (Polres), untuk diserahkan ke kejaksaan. Setelah nanti di kejaksaan, itu hak/kewenangan kejaksaan. Kalau memang mau dipinjam pakaikan lagi, ya bisa,” terang Choirul.

Kini, kedua pelaku asal Kota Reog itu sudah dinanti hukuman tujuh tahun penjara. Mereka disangkakan dengan pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian. “Karena pencurian ini dilakukan siang hari, dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.

Sementara, dalam pengembalian motor, pemilik kendaraan mengaku tidak dikenakan biaya sepeser pun, alias gratis. “Tidak ada (biaya). Ya, senang (motor) bisa kembali,” ungkap Sutikno, pemilik motor, usai mendatangani berkas serah terima, Senin siang.

Menurutnya, perihal kejadian tersebut tentu akan jadi pelajaran berharga, baik bagi diri sendiri maupun semua orang, agar tidak terjadi hal serupa.

“Ini pertama kali. Sebelumnya ya aman-aman saja. Dari kejadian ini, tentunya akan jadi pelajaran, ya bagi semua warga,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim