Polisi Obrak Abrik Arena Judi Sabung Ayam di Baran Wonokoyo Malang

TerasJatim.com, Malang – Puluhan anggota Polres Malang Kota mengobrak abrik arena yang diduga digunakan perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11/2025) kemarin.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, tindakan tegas kepolisian tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Malang.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial,” tegas Kombes Nanang, kepada wartawan, Selasa (02/12/2025).
Menurutnya, perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati, sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.
“Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.
“Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” imbuh dia.
Selain itu juga bisa dikenakan sangsi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkasnya. (Rif/Kta/Red/TJ)


