Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Terkait OTT di Kantor Imigrasi Surabaya

Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Terkait OTT di Kantor Imigrasi Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Dugaan kasus pungli dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, masih terus didalami penyidik tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya.

Setelah mengamankan petugas imigrasi dan pihak biro jasa alias calo dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (02/11) kemarin, polisi juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, di Jalan Darmo Indah Surabaya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi membawa beberapa berkas yang bisa dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan kasus dugaan pungli tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diamankan.

“Sampai sekarang masih sebatas pemeriksaan terhadap empat orang saja. Belum ada penetapan tersangka,” katanya, Jumat (03/11).

Menurut Leonard, untuk sementara terdapat 4 orang yang diperiksa penyidik tim satgas saber pungli itu. Dua orang dari biro jasa, sementara dua orang lainnya merupakan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Indah Romi Yudianto, membenarkan hal tersebut.  Menurutnya, terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

“Dua orang dari imigrasi yang dimintai keterangan untuk diperiksa di bagian pelayanan. Perkara ini saya serahkan ke pihak yang berwenang,” kata Romi.

Diketahui, tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Surabaya, melakukan OTT di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Jalan Darmo Indah, pada Kamis (02/11) kemarin.

OTT ini diduga terkait dugaan pungli terhadap pengurusan surat atau dokumen paspor yang sebenarnya tarif aslinya sebesar Rp335 ribu.

Dengan tarif tersebut, jika ada seorang pemohon yang ingin pengurusannya cepat selesai, maka pemohon harus lewat biro jasa atau calo, yang tarifnya dua kali lipat dari aslinya, yakni bisa Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

Besarnya tarif tersebut, karena biro jasa diduga bekerjasama dengan oknum petugas imigrasi.

Lantaran hal tersebut merupakan tindakan pungli, hingga akhirnya tim satgas saber pungli turun ke lokasi dan hasilnya mengamankan sejumlah orang dari oknum imigrasi dan biro jasa. (Ah/Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim