Polisi Jombang Bongkar Sindikat Pembuat dan Penjual KTP Palsu

Polisi Jombang Bongkar Sindikat Pembuat dan Penjual KTP Palsu

TerasJatim.com, Jombang – Jajaran Satreskrim Polres Jombang Jatim berhasil membongkar sindikat pembuat kartu identitas palsu.

Polisi membekuk tiga orang pelaku, masing-masing SH (39), warga Desa Kalianyar Kecamatan Jogoroto, NS (36) warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan, dan SP (52), warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Dua pelaku yakni SH dan NS, berperan menjual hasil pembuatan KTP palsu, sedangkan SP, berperan sebagai pembuat KTP palsu.

Selain KTP,  para pelaku juga memproduksi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen identitas diri lainnya sesuai dengan pesanan pelanggannya. Untuk selembar KTP dan surat-surat penting lainnya, para pelaku mematok harga Rp50 ribu.

“Pelaku ini menunggu pesanan dulu, baru mereka membuat sesuai permintaan. Sedangkan untuk bahannya, pelaku mencari material e-KTP dari sisa-sisa e-KTP yang sudah tidak digunakan pemiliknya. Disitu mereka dapat dari tukang sampah yang biasa menemukan e-KTP yang sudah tidak digunakan lagi,” terang Wahyu.

Setelah itu, para pelaku mengelupas bagian data depan KTP dan diganti dengan menggunakan plastik yang sudah disablon dengan data yang mereka inginkan.

“Plastik itu kemudian ditempel dengan menggunakan pemanas. Kemudian siap dijual kepada pemesan,” papar Wahyu.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 lembar e-KTP dengan beberapa atas nama, 16 lembar plastik print injek yang tertera identitas yang diduga palsu, dan 2 lembar KK palsu.

“Akibat perbutanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim