Polisi Jember Gerebek Home Industri Petasan

Polisi Jember Gerebek Home Industri Petasan

TerasJatim.com, Jember – Jajaran Polres Jember Jawa Timur membekuk Mukit (36), warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember. Ia ditangkap karena diduga merupakaan pembuat dan pengedar petasan dengan daya ledak tinggi.

Polisi menemukan bahan-bahan pembuat petasan diantaranya bubuk mesiu seberat 0,5 kilogram, dua untai sumbu petasan masing-masing sepanjang 30 centimeter, 1 palstik kain kapas untuk sumbu mercon, 2 botol obat sumbu mercon, dan 1 plastik potasium.

Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Agus Sutriyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami penyidikan atas penangkapan tersangka Mukti, termasuk dari mana ia memperoleh bahan pembuat petasan.

“Kita masih dalami darimana Tersangka mendapat bahan-bahan untuk petasan itu,” ujarnya,Kamis (09/06).

Dari keterangan, tersangka mengaku memproduksi petasan itu sendiri dan diperdagangkan kembali ke masyarakat untuk mendapat keuntungan. Tersangka juga telah lama mengeluti usaha itu.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk menjamin kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan, Polres Jember juga akan terus melakukan razia terhadap para pedagang petasan yang tetap memperjualbelikan jenis petasan di luar aturan. (Luk/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim