Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Taman Dayu Prigen Pasuruan

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Taman Dayu Prigen Pasuruan

TerasJatim.com, Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil menggerebek sebuah rumah di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Prigen, Pasuruan, yang digunakan sebagai home industri pembuatan narkotika jenis sabu.

Penggerebekkan itu dilakukan pada Senin (20/02/20) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi berhasil membekuk 2 orang yang diduga menjadi peracik atau pengolah sabu. Keduanya adalah Suwandi warga Kabupaten Pasuruan dan Yusuf warga Kota Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sedikitnya 21 gram sabu siap edar dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi sabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Benar, di Taman Dayu, Prigen, Kabupaten Pasuruan, didapat sebuah rumah digunakan untuk produksi narkoba,” katanya di Mapolda Jatim, Rabu (12/02/20).

“Home industri pembuatan sabu itu diperkirakan mampu memproduksi pesanan sabu dalam skala besar. Sehari mereka dapat memproduksi sedikitnya 200 gram sabu,” urainya.

Trunoyudo menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari 3 orang pengguna sabu yang sebelumnya diringkus di sejumlah tempat berbeda di Pasuruan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim