Polisi Gerebek Pabrik Mie Instan Kedaluwarsa di Ngoro Mojokerto

Polisi Gerebek Pabrik Mie Instan Kedaluwarsa di Ngoro Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Jajaran Polres Mojokerto berhasil membongkar usaha pengoplosan mie instan kedaluwarsa di Dusun Bangsri Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jatim.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan Susanto (38), warga asal Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro, yang merupakan pemilik usaha UD Barokah.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita puluhan jenis mie instan tak layak konsumsi dengan berbagai merk.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah satu tahun lebih memproduksi dan menjual mie instan oplosan ini di sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto. Sementara bahan bakunya diperoleh dari suplier di daerah Bekasi Jabar dan Pasuruan.

“Pelaku memproduksi dan menjual mie instan kering kedaluwarsa dengan berbagai merk untuk dikemas kembali dan diberi dari label super mie instan cap Bunga Trompet dengan mencantumkan data kedaluwarsa yang baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka,” jelas Leonard.

Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim