Polisi Gerebek Home Industri Miras Oplosan di Watulimo Trenggalek

Polisi Gerebek Home Industri Miras Oplosan di Watulimo Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan di Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dari penggerebekan tersebut, polisi menahan satu orang tersangka beserta barang buktinya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, tersangka berinisial DR, warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek.

“Tersangka ini tanpa keahlian, tanpa ijin memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol oploson untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya saat merilis kasus ini di lokasi penggerebekan, Jumat (28/02/20).

Calvijn mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu pengedar dan pengoplos minuman alkohol berinisial HJS, pada 26 Februari 2020 lalu. “Dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman oplosan tersebut diperoleh dari tersangka DR,” imbuh Calvijn.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka DR.

Saat dilakukan penggeledahan, petrugas menemukan barang bukti berupa minuman alkohol oplosan dan peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat miras oplosan.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Watulimo guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Bus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim