Polisi Gerebek Aktivitas Penambangan Tanah Urug di Kedung Adem Bojonegoro

Polisi Gerebek Aktivitas Penambangan Tanah Urug di Kedung Adem Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro menggerebek lokasi penambangan tanah urug yang diduga ilegal, di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jatim, Sabtu (13/05) kemarin.

Petugas berhasil mengamankan empat orang di lokasi penambangan, masing-masing PAR (56), warga Dusun Ngaglik Desa/Kecamatan Kedungadem, yang diduga pemilik lahan, SM, sopir truk dan bertindak selaku  pembeli, SY, operator alat berat jenis eksavataor dan PW, selaku checker (pemeriksa) penjualan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanah urug yang diduga tanpa ijin di tegalan milik PAR, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Mendapat laporan tersebut, petugas  segera melakukan penyelidikan di lokasi dan didapati aktivitas penambangan tanah urug di sebuah tegalan tersebut.

“Saat petugas datang dan melakukan pemeriksaan, pengelola tidak dapat menunjukkan perizinannya.” terang AKP Sujarwanto.

Selain keempat orang tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis eksavator merk Tekauci 150 warna merah putih, sebuah buku catatan penjualan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,1 juta.

Atas perbuatannya, keempat orang tersebut disangka telah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPAR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 158, UU RI Nomor 4 Tahun 2009,  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 10 penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ketika dikonfirmasi membenarkan penindakan dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug yang diduga ilegal tersebut.

“Para pelaku saat ini tidak ditahan namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut,” terangnya, Minggu (14/05).

Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta menjadi beking.

“Jika didapati adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut, akan tetap ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim