Polisi Gerebek 3 Rumah Pembuat dan Penjual Petasan di Mojokerto

Polisi Gerebek 3 Rumah Pembuat dan Penjual Petasan di Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Jatim menyita sekitar enam sak serbuk bahan peledak berbobot 100 kilogram untuk bahan pembuatan petasan dari tiga rumah yang dijadikan tempat produksi dan distribusi petasan. Dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan tiga pemiliknya.

Kapolres Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito mengatakan, penyitaan bahan peledak petasan itu bermula saat petugas mengamankan pemuda yang menyulut petasan di Kecamatan Pacet, Mojokerto. Setelah diinterogasi, pemuda itu mengaku membeli petasan tersebut dari seseorang di Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan dengan sasaran pertama adalah rumah Kasiani (60), di Desa Jatilangkung, Kecamatan Pungging. Dari rumah tersebut petugas menemukan barang bukti berupa rentengan petasan siap jual dan 1 Kg bubuk bahan pembuat petasan.

Kepada petugas, Kasiani mengaku hanya menjual barang titipan dua tersangka lainnya yaitu Sodikin (52) dan M Saiful (40).  Berbekal keterangan dari Kasiani itulah, polisi melakukan penggerebekan ke rumah kedua tersangka di Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.

Dari rumah kedua pria ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 sak bubuk belerang kemasan 25 Kg, 2 sak bubuk potasium chlorate kemasan 25 Kg, dan 2 kantong plastik bubuk peledak dengan berat sekitar 50 Kg.

Selain 6 sak bahan peledak pembuat petasan, petugas juga menyita 3 kardus selongsong petasan, 1 kardus kertas bahan, alat pemotong kertas, 1 kardus kertas sumbu petasan dan 2 alat tumbuk tradisional.

“Para tersangka ini pembuat petasan setiap menjelang lebaran. Petasan itu mereka jual ke masyarakat,” terangnya.

Boro menjelaskan, ketiga tersangka merupakan jaringan pembuat sekaligus pengedar petasan di wilayah Mojokerto timur. Sodikin yang menjadi koordinator, mendapatkan bahan peledak dari Pandaan Pasuruan. Dia berkerjasama dengan Saiful dan Kasiani untuk membuat petasan rentengan sekaligus menjualnya ke masyarakat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Mojokerto dan dijerat dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim