Polisi Gerebek 2 Gudang Pengoplosan LPG di Sidoarjo, 5 Tersangka Ditangkap

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, dengan modus pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.
Pengoplosan LPG ini berada di 2 lokasi berbeda di Sidoarjo, yakni di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande yang diduga dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” ujarnya, Jumat (14/02/2025).
Di masing-masing lokasi, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 mobil, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan di Gudang Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo, yakni TG (62). “Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” sebut Kombes Christian Tobing.
“Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp.18.000 sebanyak 4 tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000. Sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp.210.000 sampai dengan Rp.215.000,” beber Kapolresta.
Dengan demikian, sambungnya, pelaku bisa meraup keuntungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp.85.000 sampai dengan Rp.118.000.
“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Saat ini masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” tandas Kombes Christian Tobing.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ah/Kta/Red/TJ)