Polisi Gelar Rekontruksi Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas di Rumah Kos

Polisi Gelar Rekontruksi Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas di Rumah Kos

TerasJatim.com, Blitar – Unit Reskrim Polsek Sananwetan Kota Blitar Jatim menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan Eri Cahyo Santoso (29), warga Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, di salah satu tempat kos di Kota Blitar, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi yang digelar di rumah kos di Jalan A. Yani III nomor 28 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini, untuk melengkapi berkas kasus pengeroyokan tersebut.

Polisi menggelar rekonstruksi ini hingga 26 adegan.

Kapolsek Sananwetan, Kompol Kholil mengatakan, ada 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Namun dua tersangka lainnya hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

“Kita sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain,” kata Kholil, Selasa (11/07) siang.

Keempat tersangka tersebut yakni, Arum Cirita Sari (23), dan Edwin Wisnu Pradana (21), keduanya warga Kota Blitar, serta Danang (22), dan Rizki Saifudin (22), keduanya warga Kanigoro Kabupaten Blitar.

Sementara untuk dua tersangka yang masih dalam pengejaran yakni, SY dan YN.

“Ke empat tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum ke empat tersangka, Karsono, SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Sebab masih ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

“Kita akan cari bukti untuk membuktikan pelaku melakukan pengeroyokan atau penganiyayaan,” jelas Karsono, di lokasi rekonstruksi.

Dalam rekontruksi tersebut diperlihatkan dari adegan 1 hingga adegan 26 yang memperagakan mulai datangnya korban di rumah kos itu, hingga pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban.

Tak ayal, rekonsruksi tersebut, sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Sebelumnya seperti yang diberitakan TerasJatim.com, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi, pada Jumat (02/06) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mendatangi rumah kos di jalan A. Yani gang II nomor 28 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar milik tersangka, Arum Cirita Sari (23), untuk mencari Laila, wanita kenalannya. Korban yang saat itu sedang mabuk datang dengan diantar kedua temannya yakni, Edwin dan Aan.

Di rumah kos tersebut, korban diberitahu Arum, jika Laila sudah tidak kos lagi di tempatnya. Namun korban tidak percaya, maka terjadi cekcok mulut serta saling tarik menarik. Bahkan korban ngamuk dan mendorong Arum sehingga terjadi keributan.

Mendengar keributan, teman-teman Arum datang dan langsung memukul serta menendang korban. Bahkan Arum pun ikut memukul korban dengan helm. Selanjutnya korban melarikan diri ke gang samping tempat kos. Namun tetap dikejar oleh para pelaku dan korban dikeroyok.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyuruh teman korban yakni Erwin untuk mebawa pergi korban.

Dengan kondisi mata kanan dan kiri bengkak, jari tangan kanan dan kiri robek, serta luka bengkak di dahi dan mengeluarkan darah, korban dibawa Edwin ke RSUD Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan. Namun pada Sabtu (10/06), korban meninggal dunia. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim