Polisi Garuk 4 Pria dan 3 Purel dari Tempat Karaoke Eks Dolly

Polisi Garuk 4 Pria dan 3 Purel dari Tempat Karaoke Eks Dolly

TerasJatim.com, Surabaya – Meski telah lama ditutup oleh Pemkot Surabaya, geliat usaha hiburan malam tak berizin di kawasan eks lokalisasi Dolly, di Jalan Putat Jaya, Surabaya, tampaknya masih eksis.

Seperti yang diungkap oleh tim gabungan dari Polsek Sawahan dan Satpol PP Kecamatan Sawahan saat menggelar operasi yustisi, pada Jumat, (26/10) malam.

Petugas mendapati sebuah rumah hiburan (karaoke) ilegal di Jalan Putat Jaya 2, Surabaya, masih beroperasi.

“Saat kami datangi, kami menemukan 7 orang dan kami bawa untuk dimintai keterangan. Sebab rumah hiburan ini tidak memiliki izin dan mengganggu masyarakat setempat,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, Sabtu (27/10).

Ketujuh orang tersebut diantaranya 3 orang pengunjung laki-laki yang kedapatan minum-minuman keras, 1 orang operator musik dan 3 orang perempuan sebagai pemandu lagu.

Ketiga pengunjung itu masing-masing AF (27), warga Candi Lontar Wetan, Surabaya; TR (42), warga Darmokali Surabaya; M (65), asal Nganjuk; dan seorang operator musik berinisial SH (23), warga Putat Jaya, Surabaya.

Sementara 3 orang purel masing-masing berinisial S (34), warga Banyu Urip Kidul, Surabaya; AQ (36), warga Simo Gunung Kramat Timur Surabaya; dan AN (36), warga Morokrembangan Surabaya.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan botol bir dan minuman suplemen, 1 botol miras jenis Vodka, seperangkat sound sistem.

“Ketujuh orang teraebut diamankan ke Polsek Sawahan untuk dilakukan penindakan Tipiring,” pungkas Dwi Eko. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim