Polisi Dalami Kasus Galian C Milik Kasun Sidomulyo Blitar

Polisi Dalami Kasus Galian C Milik Kasun Sidomulyo Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Aparat Polres Blitar Kota menindaklanjuti keberadaan tambang galian C yang dilakukan oleh Doni Romdhoni, oknum Kepala Dusun (Kasun) Sidomulyo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, yang selama ini dikeluhkan warga.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tambang galian C oleh Kasun Doni Romdhoni. Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini akan dinaikan ke tahap penyelidikan.

“Beberapa saksi nantinya juga akan dipanggil untuk menentukan kasus tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Heri menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Kanit Tipikor untuk melakukan pengecekan lapangan, dan diketahui adanya dugaan penyalahgunaan lahan tanah bengkok oleh Kepala Dusun Sidomulyo.

“Nanti baru akan kita ketahui dugaan tindak pidananya. Yang pasti tindak pidana penyalahgunaan tanah bengkok. Apakah nanti pidana tambangnya atau pidana korupsinya,” imbuh Heri.

Sebelumnya, warga Dusun Sidomulyo Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, menggelar demo terkait adanya alih fungsi lahan tanah bengkok menjadi galian C oleh kasun setempat, pada Senin (17/06/19) kemarin.

Selain menyalahgunakan jabatan, warga menilai aktifitas tambang dapat merusak lingkungan serta telah merusak akses jalan. Selain itu.

Informasi yang dihimpun, lahan yang beralih fungsi menjadi tambang galian C ini memiliki luas sekitar 50 ru atau hampir setengah hektar. Eksploitasi lahan ini baru berlangsung sejak 17 Maret 2019 lalu. Tak hanya soal alih fungsi lahan, warga juga mensinyalir adanya dugaan penyimpangan pengurusan sertifikat yang dilakukan oleh sang kasun.

Dalam aksi massa ini, warga mendesak agar kasun-nya dipecat. Tuntutan warga direspon oleh pihak desa dan Kasun Doni telah dinonaktifkan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim