Polisi Ciduk 13 Pemuda yang Perkosa Gadis di Bawah Umur di Puspa Agro Sidoarjo

Polisi Ciduk 13 Pemuda yang Perkosa Gadis di Bawah Umur di Puspa Agro Sidoarjo
4 tersangka dari 13 tersangka pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur di Puspa Agro Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo Jawa Timur, menangkap 13 pemuda pelaku pencabulan terhadap NV (15) di kawasan pasar Puspa Agro yang terjadi pada Kamis (28/07) malam lalu.

Ke 13 pelaku tersebut diantaranya Wahyu Sudarsono (19), Bagus Prasetyo (19), Ahmad Riyanto (19), Riski Pradana (19), CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15) yang keseluruhannya adalah warga Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Menurut Kapolres Sidoarjo, AKBP Muhammad Anwar Nasir, ke-13 orang pelaku tersebut masing-masing empat orang berusia dewasa dan sisanya adalah remaja masih di bawah umur.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos merah, celana jeans, celana dalam, BH, ikat pinggang, sebuah sandal, sepasang sandal, dan empat buah puntung rokok.

“Para tersangka melakukan perbuatan itu karena pengaruh minuman keras. Sebelum melakukan pemerkosaan mereka sempat pesta minuman keras,” katanya, Selasa, (09/08).

Peristiwa tersebut bermula saat FZ yang juga teman korban, mengirim sebuah pesan singkat sekitar pukul 17.20 WIB yang mengajak bertemu. Lalu, korban dijemput di rumahnya sendiri di kawasan Taman Sidoarjo.

Korban kemudian diajak FZ menuju desa Masangan Kulon kecamatan Sukodono Sidoarjo. Ternyata di sana sudah berkumpul 12 orang teman FZ yang sedang berpesta miras.

Di lokasi, korban dipaksa meminum minuman keras. Saat pesta miras selesai, tiba-tiba korban diperkosa oleh salah satu tersangka. Saat itu korban sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap oleh para tersangka. Korban kemudian hanya bisa pasrah saat digilir oleh para tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk.

Kini 4 tersangka dewasa di tahan di Mapolres Sidoarjo, sementara 9 tersangka yang masih di bawah umur dititipkan di Bapas Sidoarjo.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim