Polisi Bongkar Usaha Produksi Bumbu Merica yang Dioplos dengan Karak

Polisi Bongkar Usaha Produksi Bumbu Merica yang Dioplos dengan Karak

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebek sebuah rumah di Jalan Ploso Timur Surabaya, yang digunakan sebagai industri pembuatan bumbu merica yang dioplos dengan karak (nasi basi dikeringkan)..

Selain mendapatkan sejumlah barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan  Djefri (44), yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, hasil produksi bubuk merica oplosan ini dijual di sejumlah pasar yang ada di Surabaya.

“Dalam praktik pembuatan bumbu merica dengan cara curang ini, Tersangka Djefri dibantu dengan beberapa karyawan,” kata Shinto, Minggu (140/5).

Shinto menambahkan, komposisi pengolahan bubuk merica palsu ini bukan murni dari biji merica gilingan. Namun dicampur dengan karak, kemudian digiling dengan mesin, dengan komposisi bumbunya 1 kilogram merica dioplos dengan 5 kilogram karak.

Setelah itu, kemudian bubuk merica oplosan ini dikemas dalam bungkus kertas isi 40 gram dan diberi label Merica Bubuk Cap Dua Lombok.

“Setelah itu dikemas lagi dalam plastik isi 20 bungkus. Ada juga yang dikemas dalam kemasan besar isi 0,5 kilogram sampai 1 kilogram,” imbuh Pamen polisi dengan dua melati di pundaknya ini.

Shinto menegaskan, selain melakukan praktik curang dengan memalsukan bumbu masak oplosan, usaha ini ternyata juga tidak dilengkapi izin, baik izin usaha maupun surat resmi dari Balai BPOM.

“Usaha tersangka ini juga tidak dilengkapi surat izin sah mendirikan usaha penjualan bubuk merica. Padahal produksi usahanya cukup besar. Keuntungannya, perbulan mencapai Rp19 juta,” tandasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku, jika bumbu merica yang dibuatnya itu dijual Rp15 ribu per lusin. “Jualnya di pasar-pasar tradisional yang ada di Surabaya. Yang paling sering di Pasar Pabean,” ungkap Djefri ke penyidik.

Tersangka juga mengaku sudah 10 tahun memproduksi bubuk merica oplosan tersebut. Dan dalam satu bulan, dia mampu memproduksi 2,5 ton bubuk merica oplosan.

“Untuk bahan baku karak, saya dapatkan dari Mojokerto dengan harga Rp2.000 per kilogram. Karak disetor setiap dua minggu sekali,” akunya.

Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 142 UU Nomor 18/2002 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Ah/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim