Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Penting

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Penting

TerasJatim.com, Kediri – Tiga orang diamankan di polres kediri dalam kasus pemalsuan dokumen jenis KTP asli tapi palsu (aspal). Mereka adalah JMG (50), warga Kaliombo Kota Kediri yang bertugas sebagai pembuat, TRZ (35) dan TNI (36), keduanya warga Kota Kediri sebagai pengguna KTP aspal itu. Selain KTP, pelaku juga memalsu ijazah, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perusahaan hingga surat nikah.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 6 lembar KTP aspal serta TDP dan SIUP palsu masing-masing 2 lembar.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman mengatakan, sindikat tersebut terbongkar setelah polisi mengembangkan kasus penipuan di rental sepeda motor di Kampung Inggris Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Setelah diusut, ternyata sindikat tersebut menggunakan KTP palsu untuk meminjam sepeda motor.

Dalam praktiknya, sindikat itu beroperasi dengan rapi, dan mereka sengaja mencari korban dengan target rental sepeda motor.

Untuk pembuatan satu KTP palsu dibandrol Rp 100 ribu, sementara untuk ijazah mencapai Rp 500 ribu dan berbagai surat ijin usaha lainnya, dibanderol sekitar Rp 250 ribu.

AKP Aldy juga menambahkan, bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak 2014. Mereka juga rapi dalam menyembunyikan aktivitas penipuannya. “Sudah sekitar satu tahun beroperasi. Yang pesan juga dari beragam daerah, termasuk dari Jombang,” ungkap Aldy saat ditemui TerasJatim.com di Mapolres Kediri,

Ia juga mengatakan, cara membuat berbagai macam surat tersebut hampir mirip dengan aslinya. Namun, karena palsu tetap ada bedanya, di antaranya nomor register yang berbeda.

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk operasi.

Tersangka JMG mengatakan tidak setiap hari orang datang meminta dibuatkan beragam surat palsu, namun dalam satu bulan, setidaknya ia mengaku mengantongi pendapatan sampai sekitar Rp 3 juta.  Polisi akan menjerat  tersangka dengan pasal 378 tentang Penipuan dan mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(Gun/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim