Polisi Bongkar Praktek Prostitusi di Panti Pijat

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi di Panti Pijat

TerasJatim.com, Surabaya – Sebuah Panti Pijat yang diduga memberikan layanan plus di Surabaya Timur, digerebek Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi mengamankan pemilik panti pijat Bu Mamik, berinisial KA (59), yang mempekerjakan lebih dari 14 perempuan yang berasal dari berbagai kota dari dalam maupun luar Jatim.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi terselubung ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktek prostitusi di sebuah ruko di Kawasan Barata Jaya Surabaya itu.

“Setelah dilakukan penggerebekan kita temukan adanya 17 terapis yang sedang melayani tamu, dan 14 diantaranya sudah melayani tamu pada hari itu,” tuturnya kepada awak media, Rabu (19/09).

Dari lokasi, polisi menyita satu buku tamu, alat kontrasepsi, lotion minyak pelumas massage, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

“Tarifnya perjam sebesar Rp100.000 untuk layanan pijat, belum termasuk tarif lainnya jika ada permintaan oleh tamu atau pelanggan,” lanjut Ruth.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik panti pijat mengaku praktek prostitusi terselubung ini sudah beroperasi sejak tahun 1996 lalu.

“Dengan berganti-ganti terapis dan berganti-ganti tempat, jadi tidak diawali sejak tahun 1996 di tempat itu. Artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu sejak tahun 1996,” pungkasnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP.  (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim