Polisi Bongkar Bisnis Esek-Esek Bertarip 1,5 Juta Sekali Kencan

Polisi Bongkar Bisnis Esek-Esek Bertarip 1,5 Juta Sekali Kencan

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktek prostitusi online dengan menawarkan wanita pilihan bertarif Rp1.5 juta sekali kencan.

Polisi berhasil menangkap Y alias YW alias Swan Love alias Swan alias Keiko, pria 40 tahun, warga asal Denpasar Bali, di Jalan Ngagel Surabaya, pada Senin (07/05) kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera diyang didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara, mengatakan, modus operandi pelaku adalah dengan menyediakan jasa layanan wanita PSK yang ditawarkan melalui melalui media sosial WhatsApp. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita yang dapat dikencani ke sejumlah pria hidung belang.

“Setelah transaksi selesai PSK menerima uang dari pelanggan dengan kisaran Rp1,5 hingga Rp5 juta yang kemudian ditransferkan sebesar 35 persennya ke tersangka dengan rekening Nomor 1520500533 atas nama Eka Ayu Febrianty,” ujar Barung, Rabu (09/05).

Barung menambahkan, aksi pelaku terbongkar, saat 7 Mei 2018 kemarin, polisi menggerebek wanita berinisial AI dan YIL, yang tengah melayani 2 pria hidung belang di Hotel Malibu Surabaya, tepatnya di kamar 105 dan 107.

“Saksi AI dan YIL mengaku menerima permintaan pesanan layanan jasa PSK dari muncikari Y alias YW alias Swan Love alias Swan alias Kiko. Dimana saksi tersebut ditawarkan ke pelanggan melalui media WhatsApp dengan tarif yang berbeda-beda,” imbuh perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.

Selain sang germo, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah HP, buku catatan nomor handphone dan pin BBM pelanggan; sejumlah buku tabungan bank, sejumlah ATM, kondom bekas pakai; bill hotel kamar 107 dan 105 hotel Malibu dan sejumlah bukti transfer bank.

Pelaku kini sudah dibui di Mapolda Jatim, dan dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 (1) tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim